Wahyudi " si beseck" Kurniawan

06 Juni 2011


Definisi Jalan menurut status

Definisi Jalan  menurut status
Sesuai dengan UU no.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa jalan desa dikelompokkan ke dalam jalan berdasarkan kewenangannya/statusnya.
Jalan desa, adalah jalan lingkungan primer/sekunder dan jalan lokal primer/sekunder yang tidak termasuk dalam jalan kabupaten, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa.
Pembagian Klasifikasi Definisi Menurut status

Jalan Nasional  : Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi, dan jalan strategis nasional serta jalan tol

Jalan propinsi  : Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukotakabupaten/kota, dan jalan strategis propinsi.

Jalan kabupaten : Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional maupun jalan propinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten

Jalan kota : Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota,menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada dalam kota

Jalan desa : Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau
antar pemukiman di dalam desa serta jalan lingkungan

Sumber : UU no 38 Tahun 2004 dan PP no 34 tahun 2006 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tterima kasih untuk narasumber dan pengunjung ....jika ada yg perlu di tanyakan....tanyakan saja...tapi jangan nunggu jawaban yaa...maaf...yg punya blog lagi kena penyakit malees....